DESKJABAR- Mahasiswa asal Tasikmalaya sebelumnya melaporkan kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 87 miliar untuk sarana dan prasarana di 323 desa ke KPK.
Mahasiswa asal Tasikmalaya tersebut kembali melaporkan kasus yang sama ke Dittidpikor Bareskrim Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Laporan ke tiga aparat penegak hukum (APH) tersebut dilakukan empat mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya sebagai bentuk kepedulian untuk mengungkap korupsi.
Mereka pun tak akan lelah karena menurutnya perjuangannya belum selesai, langkah mereka selanjutnya adalah mendorong dan mengawal Aparat Penegak Hukum (APH) turun menyelidiki.
"Kami akan kawal aduan kami sampai APH memberikan kejelasan status hukum soal Bankeu yang Rp 87 miliar," ujar Irwan Arifulhaq, usai melakukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Mabes Polri dan Kejagung.
Irwan menandaskan, sejatinya pihaknya merasa kasian kepada mereka yang menjadi sasaran isu atas simpang-siurnya dugaan korupsi Bankeu. Maka, hemat dia, di sinilah perlu adanya kejelasan status hukum.
Bila setelah APH bekerja dan kesimpulannya tidak ada Perbuatan Melawan Hukum alias PMH, maka, otomatis nama-nama yang muncul di tengah isu dugaan korupsi Bankeu akan terehabilitasi dengan sendirinya. Tapi jika sebaliknya, ya itu risiko.
"Dengan demikian, mohon dipahami, bahwa gerakan kami ini bukan gerakan tendensi, melainkan atensi kami kepada Pemerintah Daerah Kab. Tasikmalaya, pungkasnya.