DESKJABAR- Pegiat anti korupsi Jawa Barat (Jabar) meminta agar Dinas Perhubungan Jabar memasukan daftar hitam perusahaan pemenang PJU Pangandaran.
Hal tersebut salah satu upaya pemerintah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan proses pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah terutama soal PJU.
"Pembinaan kepada pelaku usaha sebagai mitra pemerintah dalam pengadaan barang/jasa dilakukan melalui peningkatan kapasitas pelaku usaha, pemberian dukungan, penilaian kinerja penyedia barang/jasa dan pengenaan sanksi daftar hitam," ungkap pegiat anti korupsi Agus Satria yang juga Kabiro Investigasi DPP Manggala Garuda Putih, Jumat 7 Oktober 2022.
Baca Juga: 4 Jenis Ular Ini Ternyata Menjadi Sahabat Petani, Kalau Bertemu Jangan Dibunuh
Menurut, Agus Satria melalui keterangan tertulis, sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan, penyedia berupa larangan untuk mengikuti pengadaan barang/jasa diseluruh Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
1. Peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.
2. Peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran.
3. Peserta pemilihan terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan/atau Nepotisme (KKN) dalam pemilihan penyedia.
4. Peserta pemilihan yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pejabat Pengadaan / Pokja Pemilihan / Agen Pengadaan.