Bagaimana Cara Mencairkan Dana BOS Kemenag 2022 Tahap II? Ikuti Penjelasannya

- 6 Agustus 2022, 07:08 WIB
Ilustrasi Kementerian Agama(Kemenag) telah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah tahun anggaran 2022 Tahap II
Ilustrasi Kementerian Agama(Kemenag) telah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah tahun anggaran 2022 Tahap II /Pixabay/stevenpb/

 

DESKJABAR - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah tahun anggaran 2022 Tahap II.

Setelah sebelumnya mencairkan dana BOS pada Maret dan April 2022 sebesar 3,3 triliun, maka tahap kedua, Kemenag melakukan pencairan lebih dari 2,5 triliun bagi 49.063 madrasah.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom b menjelaskan bahwa proses persiapan sudah selesai sehingga dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan.

Dikutip dari Pikiran Rakyat, per 15 Juli 2022, sebesar 966,5 miliar dari anggaran yang tersedia telah masuk ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada bank penyalur.

Baca Juga: Resep Praktis 2 Bahan, Tumis Telur Sosis yang Sangat Praktis untuk Sarapan Ataupun Bekal ke Kantor

Koordinator Bagian Keuangan Ditjen Pendis, Syafriansah, berharap pada pekan ketiga bulan Juli 2022 sisanya sudah masuk.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Kemenag Papay Supriyatna menargetkan pada akhir Juli 2022 proses pencairan anggaran BOS Madrasah sudah dapat diselesaikan.

Papay menambahkan bahwa ada sekira Rp1,150 triliun yang merupakan alokasi anggaran BOS tahap II untuk madrasah swasta yang sementara masih terblokir (Automatic Adjustment).

Baca Juga: Niat Jadi Patokan Amal, Puasa Muharram Tasu'a dan Asyura pada 7 dan 8 Agustus 2022 Wajib Lurus Niatnya

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x