Kemenag: Siapa Jemaah Yang Bisa Dibadalhajikan? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

- 8 Juli 2022, 15:16 WIB
Kepala Biro Humas,Data dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin menjelaskan Badal Haji/kemenag.go.id/
Kepala Biro Humas,Data dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin menjelaskan Badal Haji/kemenag.go.id/ /

DESKJABAR – Pemerintah dalam hal ini, Kementrian Agama (Kemenag) setiap penyelenggaraan haji selalu menyiapkan program badal haji, untuk para jemaah Indonesia.

Program badal haji selalu disiapkan Kemenag di dalam setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya..

Juru bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji ( PPIH) Akhmad Fauzin menegaskan bahwa program badal haji menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: 17 Link Twibbon Spesial Idul Adha 2022: GRATIS, ELEGAN dan KEREN Dipasang di Medsos

Menurutnya, ada tiga kelompok jemaah haji yang bisa dibadalhajikan yaitu ;

Yang pertama adalah jemaah haji yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi antara saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Lalu yang kedua, jemaah haji yang menderita sakit keras dan tidak dapat diikut sertakan dalam safariwukuf.

Kemudian yang ketiga adalah jemaah haji yang mengalami gangguan sakit jiwa, terang Akhmad Fauzin kepada wartawan di Jakarta.

Lantas bagaimana kemudian tahapan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan badal haji tersebut?.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x