Kemenag: Siapa Jemaah Yang Bisa Dibadalhajikan? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

- 8 Juli 2022, 15:16 WIB
Kepala Biro Humas,Data dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin menjelaskan Badal Haji/kemenag.go.id/
Kepala Biro Humas,Data dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin menjelaskan Badal Haji/kemenag.go.id/ /

Jika jemaah ingin membadalkan haji, sebaiknya jemaah melapor kepada PPIH Kloter dan PPIH Sektor untuk memastikan pelaksanaan badal haji.

Jemaah haji Indonesia juga bisa berkonsultasi terkait badal haji melalui WhasApp center nomor +966503500017, pungkas Akhmad Fauzin.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah