Kemenag: Siapa Jemaah Yang Bisa Dibadalhajikan? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

- 8 Juli 2022, 15:16 WIB
Kepala Biro Humas,Data dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin menjelaskan Badal Haji/kemenag.go.id/
Kepala Biro Humas,Data dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin menjelaskan Badal Haji/kemenag.go.id/ /

Baca Juga: GRATIS HADIAH M1887 Golden Glare (SG Emas), CEPAT KLAIM Kode Redeem FF Hari Ini, Terbaru 1 Menit Lalu, GARENA

Akhmad Fauzin lanjt menjelaskan, Pertama pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).

Kemudian yang kedua, menyiapkan para petugas yang akan bertugas melaksanakan badal haji di Kantor Daker Makkah.

Lalu yang ketiga petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.

Selanjutnya yang ke empat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan dengan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahalul, jelas Fauzin.

Tahapan selanjutnya atau yang kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji.

Baca Juga: Klasemen Piala AFF U-19 2022, Jumat 8 Juli, Grup A dan B, Laos Kokoh di Puncak

Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji, sertifikat badal haji tersebut diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan kepada keluarga jemaah yang dibadalkan.

“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya”, tegas Akhmad Fauzin Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Setjen Kemenag.

Pihaknya, menghimbau kepada seluruh jemaah haji Indonesia, agar jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah