Herry dituntut dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga: WAJIB TAHU, Dosa Anak Mengalir ke Orang Tua? Ustadz Abdul Somad Bilang Orang Tua Berdosa Jika ...
7. Tuntutan hukuman mati, kebiri kimia, denda Rp 1 miliar dan aset disita disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 11 Januari 2022.
8. Majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Herry Wirawan dan penyitaan aset, Selasa 15 Februari 2022.***