KORBAN Menangis KECEWA Pemerkosa Santriwati di Bandung Dihukum SEUMUR HIDUP, Ini Alasannya

- 15 Februari 2022, 15:09 WIB
Herry Wirawan divonis seumur hidup dan aset disita.
Herry Wirawan divonis seumur hidup dan aset disita. /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

Dari data yang berhasil dihimpun DeskJabar, kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry sebetulnya sudah lama berlangsung, bertahun-tahun. Namun baru muncul ke permukaan pertengahan tahun 2021.

Persidangan pertama dilakukan pada 11 November 2021.

Baca Juga: HERRY WIRAWAN DIVONIS SEUMUR HIDUP, Inilah Pertimbangan Hakim, dan Kronologi Kasusnya

Berikut kilas balik kasus pemerkosaan santriwati.

1. Polda Jabar langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

2. Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang kini keduanya telah melahirkan.

3. Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

4. Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan.

5. Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Kasus ini pun sudah masuk ke persidangan pada 11 November 2021 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung tertutup.

6. Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah