KORBAN Menangis KECEWA Pemerkosa Santriwati di Bandung Dihukum SEUMUR HIDUP, Ini Alasannya

- 15 Februari 2022, 15:09 WIB
Herry Wirawan divonis seumur hidup dan aset disita.
Herry Wirawan divonis seumur hidup dan aset disita. /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

"Mungkin cukup, sesuai dari berbagai pertimbangan," katanya.

Ia berharap, Herry Wirawan bisa memikirkan akibat perbuatannya di penjara nanti, dan menyesalinya.

Vonis untuk Herry Wirawan dibacakan pada Selasa pagi hingga siang dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Bandung.

Majelis hakim menyebut alasan menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Herry Wirawan karena menilai pasal yang didakwakan JPU kurang tepat dengan hukuman mati.

Baca Juga: Pendidikan Seks Penting Untuk Cegah Kejahatan Seksual pada Anak

Majelis hakim vonis kepada Herry Wirawan lebih tepat dengan hukuman seumur hidup.

Majelis hakim juga tidak menyinggung tentang hukuman kebiri kimia.

Kendati begitu, tentang aset-aset yang disita, dimasukkan dalam putusan tersebut.

Kilas balik kasus

Pada hari Selasa 11 Januari 2022, Herry Wirawan dituntut JPU hukuman mati. Juga hukuman kebiri ditambahkan, belum lagi dikenakan denda Rp 1 miliar, dan asetnya disita.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah