KORBAN Menangis KECEWA Pemerkosa Santriwati di Bandung Dihukum SEUMUR HIDUP, Ini Alasannya

- 15 Februari 2022, 15:09 WIB
Herry Wirawan divonis seumur hidup dan aset disita.
Herry Wirawan divonis seumur hidup dan aset disita. /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

DESKJABAR - Akhirnya terjawab sudah rasa penasaran publik tentang hukuman untuk pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Namun vonis seumur hidup membuat korban pemerkosaan kecewa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa, 15 Februari 2022, mengganjar terdakwa Herry Wirawan dengan vonis hukuman seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar sebelumnya menuntut hukuman mati untuk terdakwa pemerkosa santriwati tersebut. Juga JPU menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp 1 miliar, dan penyitaan aset.

Baca Juga: VONIS PEMERKOSA SANTRIWATI Hari ini, Berikut Kronologis Kasus Predator Seks Herry Wirawan

Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat, Diah Puspitasari Momon mengungkapkan, saat korban diberi tahu tentang putusan hakim, mereka menangis kecewa.

"Korban sama keluarganya pas dikasih tahu nangis-nangis. Mereka pada kecewa," ujar Diah kepada DeskJabar.com, Selasa 15 Februari 2022.

Di sisi lain Dia menilai, kalo dari sisi korban dengan trauma yang luar biasa, hukuman mati pun tak sepadan.

"Kalau melihat trauma korban, kesedihannya, kesakithatiannya korban dan keluarga sih, hukuman mati juga nggak bisa ngeganti," ungkap Diah.

Sementara itu, psikolog perkembangan Elya Daryati menilai mungkin hukuman ini cukup dari sisi hukum.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x