DESKJABAR- Pembicaraan tentang seks mungkin masih menjadi sesuatu yang tabu di masyarakat Indonesia.
Namun pendidikan seks secara komprehensif, terintegrasi, dan menyeluruh kini telah menjadi keperluan terutama untuk mencegah kejahatan seksual kepada anak.
Kurangnya pemahaman masyarakat yang soal kekerasan dan kejahatan seksual pada anak dapat menyulitkan pengurangan kasus pelecehan seksual baik secara verbal maupun fisik pada anak.
Pendidikan seks yang dimaksud adalah pendidikan dengan tujuan untuk mengajarkan anak mengenal konsep dirinya sebagai perempuan dan laki-laki.
Tidak jarang hal yang lumrah sebenarnya bisa termasuk sebagai pelecehan seksual verbal, misalnya saja siulan.
Penelitian dari Dublin, Irlandia, yang dilakukan oleh Amarách Research, yang dikutip Deskjabar dari the Journal.ie, menyatakan lebih dari setengah dari responden menyatakan bahwa wolf whistling (bersiul untuk menyatakan kekaguman) bukanlah bentuk pelecehan seksual yang harus dilarang, menurut jajak pendapat untuk Claire Byrne Live dari RT.
Namun, di artikel sama yang berjudul “Is wolf whistling a form of sexual harassment that should be outlawed? 57% of people don't think so”, Dewan Kota Dublin memulai sebuah gerakan untuk meningkatkan kesadaran akan pelecehan seksual yang terjadi di jalan-jalan ibu kota.