Pendidikan Seks Penting Untuk Cegah Kejahatan Seksual pada Anak

- 7 Februari 2022, 11:53 WIB
Ilustrasi. Pendidikan seks secara komprehensif, terintegrasi, dan menyeluruh kini telah menjadi keperluan terutama untuk mencegah kejahatan seksual kepada anak.
Ilustrasi. Pendidikan seks secara komprehensif, terintegrasi, dan menyeluruh kini telah menjadi keperluan terutama untuk mencegah kejahatan seksual kepada anak. /pixabay / alexas_fotos/

Sebuah studi dari dewan kota mendapati fakta bahwa pelecehan seksual adalah kejadian yang sering dan menyedihkan bagi perempuan dan anak perempuan di Kota Dublin.

Mereka pun membuat poster berisi pesan “pernyataan seksis bukanlah pujian” sebagai bagian dari program Safe City (Kota Aman).

Baca Juga: Merasa Banyak Dosa? Inilah Cara Mudah Mohon Ampunan Kepada Allah, Buya Yahya: Dapat Pahala Juga

Sementara itu, artikel Reuters dengan judul “France fines more than 700 in first year of 'cat-call' law” mengungkapkan banyaknya lelaki yang dikenai denda pada tahun pertama diberlakukannya hukum anti cat-call (membuat siulan, teriakan, atau komentar yang bersifat seksual kepada seorang wanita asing yang lewat).

Pihak berwenang Prancis telah mendenda lebih dari 700 pria karena melecehkan wanita di depan umum sejak diperkenalkannya undang-undang tahun lalu untuk menghentikan cat-calling, komentar, dan gerak tubuh cabul.

Mereka yang melanggar hukum menghadapi ancaman denda di tempat hingga 750 euro (Rp12 jutaan) atau 1.500 euro (Rp24,5 juta) jika ada keadaan yang memberatkan seperti korban berusia di bawah 15 tahun.

Undang-undang itu diperkenalkan sebagai bagian dari undang-undang yang lebih ketat untuk memerangi kekerasan seksual, menghukum kata-kata atau perilaku seksis atau seksual yang bersifat memusuhi, merendahkan, mempermalukan, atau mengintimidasi.

Kantor Kementerian Kesetaraan Gender yang dipimpin Marlene Schiappa, yang mempelopori undang-undang tersebut, mengatakan lebih dari 700 denda telah dikeluarkan.

“Pelecehan jalanan: lebih dari 700 didenda,” ujar Schiappa dalam cuitan di akun Twitter-nya. 

“Tidak lagi diperbolehkan dan tidak boleh lagi ditoleransi untuk menghina, mengikuti, mempermalukan perempuan dengan melecehkan mereka di jalan, di transportasi, atau di tempat umum!” kata Schiappa menegaskan.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Reuters Pikiran Rakyat.com Journal.ie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah