Rusak Pagar, Hakim PN Bandung Vonis Empat Terdakwa Selama 6 Bulan Penjara

17 Mei 2022, 18:05 WIB
Sidang kasus perusakan pagar, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 17 Mei 2022./Lucky M Lukman/Galamedia /

DESKJABAR- Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis 6 bulan penjara terhadap empat orang pelaku yang merusak pagar dan posko sebuah ormas, empat orang dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Keempat terdakwa masing-masing bernama Yuby Late Pieter U W Pandango, Joni Johanes Bulu, Alexi Wini Buala dan Seprianus Tenggela.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa, 17 Mei 2022.

Keempat terdakwa oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Hati-hati, Inilah 6 Penyakit yang Mengintai Akibat Kebiasaan Sering Begadang, Apa Saja?

Putusan untuk tiga terdakwa, yakni Joni Johanes Bulu, Alexi Wini Buala dan Seprianus Tenggela dilakukan bersamaan.
Sedangkan putusan untuk terdakwa Yuby Late Pieter U W Pandango dibacakan terpisah.

Majelis Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana 'Dengan Terang-terangan dan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan terhadap Barang' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Alternatif Pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara selama enam bulan, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Susila Putra.
Hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, tim JPU Kejari Bandung yang dipimpin Lucky Afgani menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara 2 tahun kepada para terdakwa.

Kasus ini bermula saat terdakwa Yuby Late Pieter U W Pandango menyuruh terdakwa Joni Johanes Bulu, Alexi Wini Buala dan Seprianus Tenggela melakukan pembongkaran terhadap tembok pagar yang telah dibangun oleh PT Ateja Land Lestari di Jalan Prof. Dr. Sutami No. 124, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

Baca Juga: SEA GAMES 2022: Bulutangkis Beregu Putri, Indonesia akan Hadapi Thailand di Final

Pagar itu berada di atas tanah milik Kurniadi Muljana Tjandra, Subianto Tjandra, dan Agus Surjadi Tjandra berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2355/Sukarasa, tanggal sertipikat 15 Februari 1996, yang mana untuk pengelolaan atas tanah tersebut, diserahkan oleh pemilik tanah kepada PT Ateja Land Lestari.

Peristiwa terjadi pada bulan Desember 2021. Mereka membongkar pagar dengan berbagai cara.

Terdakwa Joni memukul-mukul tembok pagar dengan menggunakan besi linggis hingga membuat tembok pagar menjadi roboh/hancur.

Kemudian terdakwa Alexi mendorong-dorong tembok pagar tersebut dengan menggunakan tangannya sampai membuat tembok pagar menjadi roboh/hancur.

Sementara terdakwa Seprianus Tanggela memukul-mukul tembok pagar tersebut dengan menggunakan palu besar bergagang kayu hingga membuat pagar tembok menjadi roboh/hancur.

Selain membongkar tembok pagar yang dibangun oleh PT Ateja Land Lestari, para terdakwa juga merusak posko ormas yang terbuat dari bambu dan beratapkan seng yang posisinya berada di dekat tembok pagar yang dibongkar tersebut dengan cara mencopot bambu-bambu tiang dan penyangga menggunakan tangan dan kaki serta alat berupa linggis dan palu besar.

Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan keributan dengan warga yang berada di sekitar tempat kejadian serta merusak pagar dan posko.

Atas perbuatan para terdakwa, PT Ateja Land Lestari mengalami kerugian Rp 11,4 juta dan kerugian yang ditanggung ormas sebesar Rp 4,3 juta.***

 
Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler