PT.Multi Garmenjaya
Direksi PT. Multi Garmenjaya. Supianto.
DESKJABAR- Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyidangkan kasus pemalsuan dan jual beli pakaian KW pada Selasa 8 Februari 2022.
Dalam sidang tersebut Agus Setiawan (39) menjadi terdakwa. Pria asal Tasikmalaya tersebut berurusan dengan hukum usai membuat pakaian brand lokal ternama palsu alias KW.
Dakwaan terhadap Agus dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Agus didakwa membuat pakaian merek Cardinal KW hingga dijual secara online.
"Terdakwa dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan," ucap JPU Kejati Jabar Sukanda saat membacakan dakwaan.
Kasus bermula saat Agus pada awal tahun lalu memproduksi pakaian pria berupa kaos lengan pendek, kaos lengan panjang, sweeter hingga topi bermerek Cardinal dengan logo yang persis seperti originalnya.
Logo tersebut didesain sendiri oleh Agus dan dicetak oleh karyawannya menggunakan mesin print.