Jual dan Palsukan Pakaian Brand Lokal, Pria Asal TASIKMALAYA Disidangkan di PN Bandung

- 8 Februari 2022, 16:13 WIB
Produksi Jual Pakaian KW Brand Lokal, Pria di Tasikmalaya Diseret ke Meja Hijau disidangkan di PN Bandung
Produksi Jual Pakaian KW Brand Lokal, Pria di Tasikmalaya Diseret ke Meja Hijau disidangkan di PN Bandung /yedi supriadi/DeskJabar.com

"Kemudian tulisan Cardinal beserta logo di press di atas kaos menggunakan mesin press atau mesin pemanas kemudian pakaian yang sudah jadi atau disablon dijual terdakwa secara online," tuturnya.

Terdakwa mematok harga di bawah pasaran saat dijual secara online. Misalnya untuk kaos lengan pendek dijual dengan harga Rp 87 ribu, kaos lengan panjang Rp 97 ribu hingga sweeter Rp 180 ribu.

"Topi diberikan gratis setiap pembelian kaos lengan pendek dan kaos lengan panjang," kata Sukanda.

Baca Juga: Ini Wajib Tahu, 10 Tanaman Hias Paling Dikejar, Harga Bikin Tercengang, Kocar Kacir Dompet?

Jaksa menyebut Agus menyadari perbuatannya melakukan pemalsuan merek.

Terlebih, merek yang dipalsukan tersebut milik PT Multi Garmenjaya dan sudah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor IDM000290335 tanggal 20 Januari 2011 dan diperpanjang sampai dengan 22 Juli 2029 untuk produk kelas NCL9 25 berupa kaos, celana dan sepatu.

Selain itu, ada juga produk dengan merek yang terdaftar bernomor IDM000236055 tanggal 11 Februari 2010 dan diperpanjang sampai 15 Mei 2030 untuk kelas NCL9 25 berupa konveksi, topi dan pakaian jadi untuk pria, wanita, anak dan bayi.

Atas perbuatannya, Agus dilaporkan ke Polda Jabar. Agus kemudian diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar pada 24 September 2021.

Dalam dakwaannya, Agus dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

Agus sendiri mengakui perbuatannya tersebut. Dia mengaku salah telah memproduksi produk palsu menggunakan merek tersebut.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x