Jual dan Palsukan Pakaian Brand Lokal, Pria Asal TASIKMALAYA Disidangkan di PN Bandung

- 8 Februari 2022, 16:13 WIB
Produksi Jual Pakaian KW Brand Lokal, Pria di Tasikmalaya Diseret ke Meja Hijau disidangkan di PN Bandung
Produksi Jual Pakaian KW Brand Lokal, Pria di Tasikmalaya Diseret ke Meja Hijau disidangkan di PN Bandung /yedi supriadi/DeskJabar.com

"Untuk merek sata akui. Saya tahu dan saya sekarang tahu masalah ini dan saya menyesali," kata Agus di persidangan.

Baca Juga: Puasa Mutih Untuk Apa? Inilah Manfaat dan Fungsi Puasa Mutih serta Ketentuannya

Terungkap di Marketplace

Sidang kasus tersebut berlanjut ke pemeriksaan saksi di hari yang sama. Jaksa menghadirkan korban dari pihak dari perusahaan yakni Michael selaku Manajer Pemasaran dan Supianto selaku Komisaris perusahaan.

Jaksa mencecar terkait asal mula pihak korban mendapati adanya produk KW tersebut. Salah satu saksi yaitu Michael mengaku awalnya mendapati ada produk itu di Marketplace.

"Saya diberi tahu sama anak buah saya. Tahu dari online shop, Lazada. Dia tidak izin," kata Michael.

Rugikan Perusahaan-Konsumen

Sementara itu, Komisaris perusahaan Supianto mengatakan adanya produk KW yang dijual di pasaran dinilai merugikan perusahaan.

"Pertama kan kita punya karyawan banyak. Jadi jangan sampai dengan pemalsuan gini dampak terhadap karyawan besar. Jadi pengaruh sangat besar," kata dia usai persidangan.

Selain dinilai merugikan perusahaan, adanya produk KW ini juga merugikan konsumen. Dia menilai, terdakwa hanya memikirkan keuntungan pribadi ketimbang hak konsumen.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x