DESKJABAR- Diluar dugaan, eksepsi mantan Kepala Desa Cikole, Lembang Kabupaten Bandung Barat Jajang Ruhiyat dibebaskan setelah dikabulkan eksepsinya oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada sidang yang digelar Rabu 12 Januari 2022.
Jajang Ruhiat, sebelumnya didakwa korupsi pengalihan aset desa senilai Rp 50 M. Hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum gugur dan meminta terdakwa dibebaskan dari penjara.
Atas putusan sela tersebut yang mengabulkan eksepsi tersebut, penasehat hukum terdakwa Rizky Rizgantara langsung mengucap syukur dan ucapkan Allohuakbar saat diwawancara wartawan usai sidang.
Baca Juga: Vaksin Gratis Mulai Diberikan, Siapa Saja yang Menjadi Prioritas ? Ini Kata Presiden Jokowi
Baca Juga: Burung Perkutut, Benarkah Bisa Berubah Wujud Menjadi Ular ? Dunia Mistis Pesugihan
Seperti diketahui, hari ini Rabu 12 Januari 2022, sidang kasus korupsi digelar dengan agenda putusan sela. Biasanya memang jarang jarang eksepsi dikabulkan namun untuk kasus Kepala Desa Cikole Lembang ini kejutan luar biasa karena dikabulkan.
"Mengadili, menerima eksepsi terdakwa. Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum," ucap hakim yang diketuai oleh Benny Eo Supriyadi saat membacakan putusan sela.
Hakim menyatakan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar tak bersesuaian. Oleh karena dakwaan gugur, hakim meminta agar terdakwa yang saat ini ditahan untuk dibebaskan.