LEMBANG, Diluar Dugaan Hakim PN Bandung Kabulkan Eksepsi, Terdakwa Dibebaskan, Pengacara Ucapkan Allohuakbar

- 12 Januari 2022, 17:40 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengabulkan eksepsi terdakwa kasus korupsi eks kepala desa Cikole Lembang sehingga terdakwa pun dibebaskan
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengabulkan eksepsi terdakwa kasus korupsi eks kepala desa Cikole Lembang sehingga terdakwa pun dibebaskan /yedi supriadi

Dalam perkara ini, Jajang didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Ardhito Pramono Ditangkap Polisi, Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa mengajukan eksepsi. Dalam eksepsinya, ada beberapa hal yang dinilai tak sesuai dengan kenyataan.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x