Dalam perkara ini, Jajang didakwa Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga: Ardhito Pramono Ditangkap Polisi, Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa mengajukan eksepsi. Dalam eksepsinya, ada beberapa hal yang dinilai tak sesuai dengan kenyataan.***