DESKJABAR- Terdakwa kasus dugaan kasus korupsi pengalihan aset desa Rp 50 miliar sekaligus eks Kades Cikole Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jajang Ruhiyat mengajukan eksepsi atas adanya dugaan kejanggalan dakwaan jaksa.
Dalam eksepsinya, ada beberapa hal yang dinilai tak sesuai atau janggal dengan kenyataan, bahkan dinilainya ada dugaan rekayasa dengan sengaja agar unsur yang didakwakan terpenuhi.
Kejanggalan lainnya soal kasus ini ternyata setelah ditelusuri ternyata kasu sini murni perkara wilayah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Jawa Barat Tiga Terendan Soal Toleransi Beragama, Begini Kata Ketua FKUB Jabar Rafani Achyar
Baca Juga: Genjot Vaksinasi di Jawa Barat, BIN Datangi Rumah Rumah Penduduk di Eretan Indramayu
Demikian isi eksepsi Jajang yang dibacakan langsung oleh penasehat hukum Rizky Rizgantara di ruang sidang utama pada sidang yang digelar Rabu 22 Desember 2021.
Rizky Rizgantara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung menuturkan kasus yang menimpa kliennya murni perkara peradilan tata usaha negara (PTUN).
"Bahwa selanjutnya kami penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang dimana dalam uraian dakwaannya terhadap apa yang telah dilakukan terdakwa selaku kepala Desa Cikole yang pada pokoknya karena telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Cikole No. 145/SK.35/Pem.2020 tentang penghapusan Tanah Kas desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 dengan tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Bupati Bandung Barat," ucap Rizky saat membacakan eksepsi.