LEMBANG, Diduga Ada Rekayasa di Dakwaan Mantan Kades Cikole yang Didakwa Kasus Korupsi Rp50 M, Ini Faktanya

- 22 Desember 2021, 18:20 WIB
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi di Cikole Lembang dengan terdakwa mantan Kades digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 22 Desember 2021
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi di Cikole Lembang dengan terdakwa mantan Kades digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 22 Desember 2021 /yedi supriadi

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bila surat yang telah dikeluarkan oleh Jajang bertentangan dengan Permendagri nomor 4 tahun 2007 sebagaimana diubah dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016. Jaksa juga menyebutkan bila perbuatan itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 50.696.000.000.

Baca Juga: DRAMA Pembunuhan Subang Segera Berakhir, Polisi Gunakan Ilmu Grafologi Untuk Apa ? Ini Penjelasannya

Baca Juga: SAKSI KASUS PEMBUNUHAN DI SUBANG INI Pernah Disuruh Polisi Menulis di Secarik Kertas, Begini Ceritanya

"Bahwa menurut kami terkait dengan hal itu murni merupakan wilayah kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalil kami, sehingga merupakan objek sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum telah tidak cermat memperhatikan tentang kewenangan mengadili dari pengadilan," tutur dia.

Rizky juga menilai bila kewenangan penghitungan kerugian negara tak bisa dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Bandung Barat. Seperti diketahui, penghitungan kerugian negara dalam perkara ini dilakukan oleh inspektorat.

Pihaknya mengacu pada SEMA nomor 4 tahun 2016. Pada poin enam disebutkan bila instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sedangkan instansi lainnya seperti inspektorat tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan adanya kerugian negara.

"Bahwa telah jelas dan terang benderang berdasarkan peraturan perundang-undangan inspektorat Kabupaten Bandung Barat tidak berwenang melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara a quo karena inspektorat hanya melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan dalam rangka audit kinerja aaprat daerah yang mana hasil kerjanya dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota bukan kepada aparat penegak hukum," tuturnya.

Baca Juga: SAKSI KASUS PEMBUNUHAN DI SUBANG INI Pernah Disuruh Polisi Menulis di Secarik Kertas, Begini Ceritanya

Baca Juga: JALAN TOL CISUMDAWU Sumedang, Kenangan Banyak Jenazah dari Kuburan Tergusur Dipindahkan

Atas keberatan-keberatan tersebut, pihaknya meminta agar majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh Jajang.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah