LEMBANG, Didakwa Korupsi Alihkan Aset Senilai Rp50 Miliar, Eks Kades Cikole Tak Terima dan Langsung Eksepsi

- 15 Desember 2021, 16:25 WIB
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar membacakan dakwaan kasus korupsi yang menyelet mantan Kepala Desa Cikole Lembang Kabupaten Bandung Barat yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 15 Desember 2021
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar membacakan dakwaan kasus korupsi yang menyelet mantan Kepala Desa Cikole Lembang Kabupaten Bandung Barat yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 15 Desember 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR-  Mantan (eks) Kepala Desa Cikole Lembang Kabupaten Bandung Barat, (KBB) Jajang Ruhiyat didakwa mengalihkan aset desa dengan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar. Tak terima atas dakwaan tersebut, Jajang melawan dengan mengajukan eksepsi.

"Setelah mendengar dan memperhatikan dakwaan oleh penuntut umum, kami ambil sikap untuk menyatakan eksepsi atau keberatan yang diagendakan satu minggu ke depan," ujar Rizky Rizgantara kuasa hukum Jajang usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 15 Desember 2021.

Rizky Rizgantara menjelaskan alasannya melakukan eksepsi lantaran berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil.

Akan tetapi yang terjadi terhadap kliennya, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Barat belum memenuhi unsur tersebut.

Baca Juga: Sisi Lain LAURA ANNA Yang Meninggal Dunia Hari Ini, Penuntut Keadilan Yang Hampir Tercapai

Baca Juga: DUKA NIKITA MIRZANI Atas Meninggalnya LAURA ANNA: Kita Gak Jadi ke Beijing Buat Pengobatan Kamu..

"Contohnya kan dakwaan itu harus lengkap dan jelas di uraikan, nah kami menilai salah satu contohnya berkaitan dengan dakwaan dugaan kerugian negara yang timbul. Nah di situ ada semacam ada keragu-raguan dari penuntut umum sendiri mendakwa adanya kerugian negara," kata dia.

Selain itu, kata Rizky, lembaga yang menghitung kerugian negara juga dianggap belum memenuhi wewenang.

"Selain itu pihak yang atau lembaga yang dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara itu tidak berwenang ketentuan siapa yang berhak untuk mengajukan suatu kerugian negara," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x