"Kami berpandangan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili ini karena menurut kami bukan tindak pidana korupsi. Untuk lebih jelasnya mugkin akan kami urai kan dalam nota keberatan," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Cikole, Lembang Kabupaten Bandung Barat Jajang Ruhiyat dan mantan Kepala Desa Cibogo Kabupaten Bandung Barat Maman Suryaman didakwa melakukan dugaan korupsi pemindahtanganan aset lahan milik desa.
Kerugian akibat perbuatan dua eks kades itu diduga kerugian negara hingga Rp 50 miliar.
Baca Juga: Selebgram Edelenyi Laura Anna Meninggal Dunia Hari Ini, Konfirmasi Langsung Oleh Sang Kakak
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Rabu 15 Desember 2021.
Jajang bersama Maman melakukan pemindahan terhadap lahan yang berada di blok lapang persik 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Perbuatan terdakwa ini, sambung JPU, Jajang dianggap telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah Rp 1 miliar.
Sementara berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara atas perbuatan ini berdasarkan penghitungan inspektorat Kabupaten Bandung Barat senilai Rp 50.696.000.000
Dalam perkara ini, Jajang dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.