DESKJABAR- Aa Umbara, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif, divonis 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 4 November 2021.
Aa Umbara dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk warga Kabupaten Bandung Barat.
Vonis Aa Umbara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," ucap hakim saat membacakan amat putusannya.
Aa Umbara dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
"Menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata dia.
Selain hukuman badan, Aa Umbara juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi. Total pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar.
"Jika tidak bayar selama satu bulan maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta mencukupi di pidana penjara satu tahun," tutur hakim.