AA UMBARA Divonis 5 Tahun, Hakim Sebut Bupati KBB Itu Terbukti Korupsi Bansos Covid-19

- 4 November 2021, 17:13 WIB
Suasana ruangan sidang saat pembacaan putusan Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 4 November 2021
Suasana ruangan sidang saat pembacaan putusan Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 4 November 2021 /yedi supriadi

Baca Juga: TERBARU Mencari Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Mungkinkah Pengungkapan Kasus Menjadi Lebih Lama ?

Putusan terhadap Aa Umbara ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Aa Umbara dituntut jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun penjara.

Hakim Ketua Surachmat saat membacakan vonis terhadap terdakwa Aa Umbara
Hakim Ketua Surachmat saat membacakan vonis terhadap terdakwa Aa Umbara yedi supriadi

Seperti diketahui, Aa Umbara disidang atas kasus korupsi pengadaan barang bansos COVID-19. Selain Aa Umbara, anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha M Totoh Gunawan juga terlibat.

Sementara itu pembacaan putusan untuk Totoh Gunawan dan Andri Wibawa dibacakan bergiliran. Dan hingga kini pembacaan putusan Totoh Gunawan sedang dibacakan.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah