Sidang Kasus Korupsi Aa Umbara, Ahli Solehudin Sebut Bila Tak Penuhi Unsur, Maka Terdakwa Harus Dibebaskan

- 18 Oktober 2021, 16:02 WIB
Suasana persidangan Aa Umbara yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 8 September 2021
Suasana persidangan Aa Umbara yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 8 September 2021 /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Sidang kasus korupsi Aa Umbara, bupati non aktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 18 Oktober 2021.

Dalam sidang kasus korupsi Aa Umbara itu disidangkan secara virtual dengan memeriksa saksi dan saling bersaksi diantara terdakwa Aa Umbara, Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.

Sedangkan dalam sidang sebelumnya, Aa Umbara menghadirkan ahli pidana DR Solehudin daru Universitas Bhayangkara dan juga Nanang Sutisna ahli pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Dadang Suganda Sebut Minat Warga Bandung Pilih Jurusan Perdagangan Internasional Tinggi

Baca Juga: 20 Ucapan Maulid Nabi 2021, 12 Rabiul Awal 1443 H Bisa Kamu Kirim ke Keluarga dan Teman Terdekat

Baca Juga: Dadang Suganda Merasa Senang Dengan Tingginya Animo Mahasiswa Baru Pada Salah Satu Prodi Di Widyatama

Ahli DR Solehudin dihadirkan untuk memberikan keterangan keahliannya di persidangan dibenarkan oleh Rizky Rizgantara, penasehat hukum Aa Umbara. "Iya betul menjadi saksi dipersidangan sebelumnya," ujar Rizky Rizgantara, Senin 18 Oktober 2021.

Menurut Rizky Rizgantara, ahli Solehudin menjelaskan solah delik inti pasal 12 B, yakni setiap gratifikasi dianggap suap, karena bertentangna dengna abatan dan kewajibannya.

Namun menurut Ahli peristiwa hukumnya harus terpenuhi dua duanya dan tidak boleh hanya satu yang terpenuhi.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x