Sidang Kasus Korupsi Aa Umbara, Ahli Solehudin Sebut Bila Tak Penuhi Unsur, Maka Terdakwa Harus Dibebaskan

- 18 Oktober 2021, 16:02 WIB
Suasana persidangan Aa Umbara yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 8 September 2021
Suasana persidangan Aa Umbara yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu 8 September 2021 /yedi supriadi

Baca Juga: DUA Bulan Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Ini Kata Terakhir Amel yang Membuat Yosef Menangis

Baca Juga: Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2021, Biografi dan Sejarah Singkat Kelahiran Nabi Muhammad SAW

Kalau pun ada pemberian dari Hernawan tetap saja bupati merotasinya karena memandang sudah tidak efektif, apalagi ada masukan tim pengkaji ASN.

"Sekalipun ada pemberian dari Hernawan kepada bupati tapi bupati tetap melaksanakan kewajiban yakni merotasinya," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x