"Misal si pemberi memberi kepada bupati karena jabatan selaku bupati tapi harus ada juga bupati ketika diberi ada perbuatan yang melawan ataua tidak sesuai kewajibannya.
"Fakta fakta di persidangan perkara ini terkait gratifiskasi itu pertama dari H Totoh Gunawan, pemberiannya saja bupati tolak itu tidak ada pemberian cuma cuma dari H Totoh ke bupati jadi itu tidak terpenuhi 12 B," kata Rizky mengutup keterangan ahli.
Kemudian contoh yang paling ideal itu pemberian misalnya dari kepala dinas ketika di Pangandaran, kemudian dari Agung Maryanto.
Baca Juga: DUA Bulan Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Ini Kata Terakhir Amel yang Membuat Yosef Menangis
"Jangankan yang berhubungan bupati apalagi yang melawan kewajibannya, orang pemberian aja bupati tidak tahu, faktanya dipersidangan Agung Maryanto kasih pinjem ke putra bupati hanya investasi ke putra bupati tidak berhubungan dengan proyek proyek yang dia kerjakan di PUPR," katanya.
Lalu menurut Rizky Rizgantara, ahli dalam keterangannya sekalipun ada yang terbukti dalam dakwaan ada pemberian dari saksi selain harus berhubungan jabatan juga bupati harus melawan kewajibannya.
Kalau tidak terbukti maka unsur pasal tidak terpenuhi. Kalau tidak ada pasal yang tidak terpenuhi harus dibebaskan dari segala dakwaan.
Rizky Rizgantara juga mencontohkan soal Hernawan Kadinkes KBB yang dimutasi jadi staff ahli.