AA UMBARA, Tak Terima Dituduh Korupsi, Jangan Samakan dengan Mantan Mensos Juliari Batubara

- 1 November 2021, 18:28 WIB
Penasehat Hukum Aa Umbara sedang membacakan nota pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Senin 1 November 2021
Penasehat Hukum Aa Umbara sedang membacakan nota pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Senin 1 November 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Aa Umbara, Bupati nonaktif Kabupaten Bandung Barat menangis saat membaca nota pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 1 November 2021.

Aa Umbara dengan terang terangan membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Aa Umbara jangan samangan dengan Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial (Mensos).

Justru menurut Aa Umbara apa yang dilakukannya bisa memberikan bantuan kepada warga KBB yang terdampak Covid-19 dan sebagai bentuk mempercepat bantuan kepada masyarakat.

Baca Juga: AA UMBARA Divonis 5 Tahun, Hakim Sebut Bupati KBB Itu Terbukti Korupsi Bansos Covid-19

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Aa Umbara, Totoh Gunawan Dituntut 6 Tahun, Andri Wibawa Dituntut 5 Tahun

Baca Juga: Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK, Ini Sanggahan Penasehat Hukum Rizky Rizgantara

Aa Umbara membacakan pledoi di depan majelis hakim secara virtual langsung dari Rutan Kebonwaru Bandung didampingi kuasa hukum Rizky Rizgantara.

Di depan majelis hakim dan jaksa KPK, Aa Umbara menuding narasi dakwaan dan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa KPK dinilai telah berusaha membangun opini dirinya bersalah dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bandung Barat melakukan tindak pidana korupsi.

"Majelis hakim yang mulia, ketika dakwaan itu dituduhkan terhadap diri saya, saya menangis dan sedih begitu luar biasa. Begitupun keluarga saya, konstituen saya sangat terpukul mendengar fitnah sedemikian luar biasanya," ujar Aa Umbara di depan persidangan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x