DESKJABAR- Aa Umbara Sutisna, bupati non aktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 25 Oktober 2021.
Kemudian pada malam harinya dalam kasus yang sama yakni bantuan sembako bagi masyarakat KBB yang terdampak Covid-19, juga dituntut terdakwa lainnya.
Totoh Gunawan yang didakwa melakukan kasus korupsi dalam kasus tersebut dituntut 6 tahun penjara sedangkan anak dari Aa Umbara, yakni Andri Wibawa dituntut 5 tahun penjara.
Pembacaan tuntutan dibacakan di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Senin 25 Oktober 2021 sepanjang hari hingga malam hari.
Totoh Gunawan dan Andri Wibawa dinilai telah melanggar pasal 12 huruf I UU Tipikor jo pasal 55.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK Feby Dwiyosupendy dan Budi Nugraha menyatakan Totoh Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sama melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa KPK menyebut Aa Umbara bersalah telah melakukan korupsi pasal 12 hurup I Undang Undang Tipikor. Dan pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Baca Juga: TERBARU Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Yosef dan Yoris akan Dipertemukan Tanpa Kuasa Hukum
Baca Juga: ADA 6 Kode Redeem FF Garena Free Fire 25 Oktober, Klaim ke Situs Penukaran Kode Redeem FF