Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK, Ini Sanggahan Penasehat Hukum Rizky Rizgantara

- 25 Oktober 2021, 18:16 WIB
Jaksa KPK Budi Nugraha sedang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna, bupati non aktif kabupaten Bandung Barat, Senin 25 Oktober 2021
Jaksa KPK Budi Nugraha sedang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna, bupati non aktif kabupaten Bandung Barat, Senin 25 Oktober 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR-  Aa Umbara Sutisna, Bupati nonaktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Senin 25 Oktober 2021.

Atas tuntutan tersebut kuasa hukum Aa Umbara Sutisnya, Rizky Rizgantara usai sidang menyatakan menghormati atas tuntutan Jaksa KPK.

Tapi menurut Rizky pihaknya menilai dan berpandangan banyak fakta persidangan yang lahir dari keterangan saksi, bukti surat, ahli yang dikesampingkan oleh Jaksa KPK.

Baca Juga: Giselle AESPA Meminta Maaf Usai Terlihat Nyanyikan Lagu Dengan Lirik Rasis

"Contoh, Jaksa KPK masih berpandangan adanya kesepakatan (fee) enam persen di awal sebelum Pa Totoh Gunawan melaksanakan pengadaan. Nah itu kan dalam fakta persidangan tidak ada, tidak tergambarkan," kata Rizky Rizgantara usai sidang.

Dijelaskan Rizky, anggapan adanya fee enam persen itu sebelum Totoh Gunawan melaksanakan pengadaan.

"Jaksa berpegangan pada hasil sadapan Yusuf dan Pa Totoh, nah Yusuf sendiri menerangkan dia meluruskan BAP tentang kemungkinan ada fee enam persen untuk Bupati, Dia kan bilang itu hanya akal-akalan pa Totoh," katanya.

Lalu menurut Rizky Rizgantara, Totoh Gunawan juga dipersidangan saat diperiksa sebagai saksi mahkota menyebut itu cara dia, akal-akalan dia.

Kemudian waktu saksi meringankan, Dadan bawa bon, dan diperlihatkan dipersidangan. "Bon itu didapat dari Pak Bupati yang bilang simpan catatan bon Bapak," katanya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x