Selain dituntut 7 tahun penjara juga, Aa Umbara dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Kemudian Aa Umbara Sutisna juga dicabut hak politik memilih dan dipilih 5 tahun setelah masa tahanan dijalani.
Sementara itu dalam sidang juga jaksa membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan jaksa menyebut Aa Umbara tidak pernah dihukum.
"Untuk hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan," kata jaksa.
Sementara itu untuk terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Totoh Gunawan dan Andri Wibawa tuntutannya akan dibacakaan jaksa KPK setelah magrib.
Atas permintaan terdakwa karena mereka puasa sunnah senin. "Yang mulia bagaimana kalau pembacaan tuntutannya dilakukan setelah buka puasa karena kami bertiga sedang berpuasa," kata terdakwa Totoh Gunawan.
Baca Juga: Kemenag Hadiah untuk NU: MENAG, Yaqut Cholil Qoumas Panik, Sebut Itu hanya untuk Motivasi Santri
Baca Juga: Bagaimana Hukum Memiliki Khodam ? Ustadz Firanda Andirja dan Buya Yahya Menjawab