DESKJABAR- Sidang kasus korupsi Aa Umbara Sutisna, bupati non aktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 18 Oktober 2021.
Sidang dengan agenda saling bersaksi antara terdakwa Aa Umbara, Totoh Gunawan dan Andri Wibawa tersebut berlangsung hingga larut malam.
Ada keterangan menarik soal pernyataan Totoh Gunawan yang juga terdakwa korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) 2019, soal bantahan memberikan uang komitmen fee sebanyak 6 persen pada Aa Umbara.
Baca Juga: Dadang Suganda Sebut Minat Warga Bandung Pilih Jurusan Perdagangan Internasional Tinggi
Baca Juga: 20 Ucapan Maulid Nabi 2021, 12 Rabiul Awal 1443 H Bisa Kamu Kirim ke Keluarga dan Teman Terdekat
Baca Juga: 3 Kode Redeem Free Fire MAX Resmi Terbaru Oktober 2021 dari Garena Free Fire Khusus Server Indonesia
Tentu saja hal itu sekaligus membantah dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya permintaan dan Aa Umbara komitmen fee 6 persen.
Jaksa KPK Feby Dwiyandospendy menanyakan pada Totoh Gunawan soal fee enam persen dari total enam proyek bansos yang Ia kerjakan dengan total Rp15 miliar lebih, pada Aa Umbara.
Secara mengejutkan Totoh membantah bahwa fee itu merupakan akal-akalannya.