Bagaimana Hukum Memiliki Khodam ? Ustadz Firanda Andirja dan Buya Yahya Menjawab

- 25 Oktober 2021, 12:51 WIB
Ilustrasi jin, Ustadz Firanda Andirja, dan Buya Yahya
Ilustrasi jin, Ustadz Firanda Andirja, dan Buya Yahya /kompilasi Pixabay/Stefan Keller , YouTube Syifa tv, dan YouTube Al-Bahjah TV

DESKJABAR – Keberadaa makhluk jin, baik qorin dan khodam, seringkali menjadi pertanyaan umat Islam tentang hukum terhadap mereka.

Terhadap memiliki khodam, bagaimana hukum memilki makhluk itu, Ustadz Firanda Andirja dan Buya Yahya menjawab.

Salah satu ceramah Ustadz Firanda Andirja membahas soal ini, muncul pertanyaan dari hadirin bagaimana hukum memiliki khodam.

Yang dimaksud khodam adalah jin yang dianggap bisa disuruh-disuruh, sedangkan qorin adalah jin yang selalu mengikuti dan menirukan seseorang manusia.

Ada hadirin dalam suatu ceramah kajian, “Pak Ustadz, paman saya salah seorang pengguna khodam, jin Muslim katanya. Saya sering ditawari untuk menggunakan, karena sering mengingatkan untuk sholat tepat waktu,” dalam tulisan pertanyaan itu.

Baca Juga: PAKAR Hukum Menilai Inilah yang Memperkeruh Pengungkapan Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Gambaran itu muncul pada ceramah Ustadz Firanda Andirja pada YouTube Syifa tv berjudul “Bolehnya Mempunyai Khodam ??”, diunggah 20 Januari 2019.

Ustadz Firanda Andirja, menegaskan, “Tidak boleh”.

Disebutkan Ustadz Firanda Andirja, bahwa yang berhak menguasai jin hanya Nabi Sulaiman AS, yang pernah berdoa, yang diartikan “Ya Allah anugerahkan kepada aku sebuah kerajaan, yang tidak boleh untuk seorang pun setelah aku.”

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV YouTube Syifa tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x