Sidang Kasus Korupsi Aa Umbara, Totoh Gunawan Dituntut 6 Tahun, Andri Wibawa Dituntut 5 Tahun

- 26 Oktober 2021, 07:35 WIB
Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan atas kasus korupsi Aa Umbara
Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan atas kasus korupsi Aa Umbara /yedi supriadi

Atas permintaan tersebut hakim menyetujuinya. Dan sidang pun akan dibuka kembali setelah magrib untuk membacakan tuntutan atas nama Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.

Seperti diketahui, terdakwa Aa Umbara Sutisna dan Totoh Gunawan serta Andri Wibawa didakwa melakukan korupsi pengadaan sembako untuk bantuan Covid-19 di kabupaten Bandung Barat.

Jaksa KPK menilai dalam kasus tersebut negara telah dirugikan.***

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah