BREAKING NEWS, Aa Umbara Sutisna, Bupati Nonaktif KBB Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

- 25 Oktober 2021, 15:54 WIB
Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan atas kasus korupsi Aa Umbara
Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan atas kasus korupsi Aa Umbara /yedi supriadi

DESKJABAR- Aa Umbara Sutisna, bupati non aktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembacaan tuntutan untuk Aa Umbara Sutisna selama 7 tahun penjara itu dibacakan di ruang sidang 2 Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Senin 25 Oktober 2021.

Jaksa KPK menyebut Aa Umbara bersalah telah melakukan korupsi pasal 12 hurup I Undang Undang Tipikor. Dan pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Baca Juga: TERBARU Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Yosef dan Yoris akan Dipertemukan Tanpa Kuasa Hukum

Baca Juga: ADA 6 Kode Redeem FF Garena Free Fire 25 Oktober, Klaim ke Situs Penukaran Kode Redeem FF

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara. Instagram.com/@aa.umbara

Selain dituntut 7 tahun penjara juga, Aa Umbara dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Kemudian Aa Umbara Sutisna juga dicabut hak politik memilih dan dipilih 5 tahun setelah masa tahanan dijalani.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x