BREAKING NEWS, Aa Umbara Sutisna, Bupati Nonaktif KBB Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

- 25 Oktober 2021, 15:54 WIB
Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan atas kasus korupsi Aa Umbara
Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan atas kasus korupsi Aa Umbara /yedi supriadi

Sementara itu dalam sidang juga jaksa membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan jaksa menyebut Aa Umbara tidak pernah dihukum.

"Untuk hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan," kata jaksa.

Sementara itu untuk terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Totoh Gunawan dan Andri Wibawa tuntutannya akan dibacakaan jaksa KPK setelah magrib.

Atas permintaan terdakwa karena mereka puasa sunnah senin. "Yang mulia bagaimana kalau pembacaan tuntutannya dilakukan setelah buka puasa karena kami bertiga sedang berpuasa," kata terdakwa Totoh Gunawan.

Baca Juga: Kemenag Hadiah untuk NU: MENAG, Yaqut Cholil Qoumas Panik, Sebut Itu hanya untuk Motivasi Santri

Baca Juga: Bagaimana Hukum Memiliki Khodam ? Ustadz Firanda Andirja dan Buya Yahya Menjawab

Atas permintaan tersebut hakim menyetujuinya. Dan sidang pun akan dibuka kembali setelah magrib untuk membacakan tuntutan atas nama Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.

Seperti diketahui, terdakwa Aa Umbara Sutisna dan Totoh Gunawan serta Andri Wibawa didakwa melakukan korupsi pengadaan sembako untuk bantuan Covid-19 di kabupaten Bandung Barat.

Jaksa KPK menilai dalam kasus tersebut negara telah dirugikan.***

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x