Sidang Kasus Korupsi Aa Umbara Kembali Digelar, Dakwaan KPK Tak Cermat Totoh Gunawan Minta Dibebaskan

- 1 November 2021, 16:43 WIB
Suasana persidangan pembacaan pledoi dari terdakwa kasus korupsi, Totoh Gunawan. Kuasa Hukum Abidin menilai dakwaan tidak cermat maka terdakwa harus dibebaskan
Suasana persidangan pembacaan pledoi dari terdakwa kasus korupsi, Totoh Gunawan. Kuasa Hukum Abidin menilai dakwaan tidak cermat maka terdakwa harus dibebaskan /yedi supriadi


DESKJABAR- Sidang kasus korupsi Aa Umbara, Bupati nonaktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Senin 1 November 2021.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Surachmat tersebut mengagendakan pembacaan pledoi nota pembelaan dari terdakwa Aa Umbara, Totoh Gunawan dan Andri Wibawa yang dituntut sebelumnya oleh jaksa KPK kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di KBB.

Aa Umbara dituntut 7 tahun penjara, Totoh Gunawan dituntut 6 tahun penjara dan Andri wibawa 5 tahun penjara.

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Aa Umbara, Totoh Gunawan Dituntut 6 Tahun, Andri Wibawa Dituntut 5 Tahun

Pembacaan nota pembelaan pertama kali di lakukan Totoh Gunawan, melalui kuasa hukumnya Abidin, menilai dakwaan yang diberikan jaksa KPK tidak cermat.

Dia juga menilai tuntutan yang diberikan selama enam tahun juga dianggap sebagai skenario dalam menutupi kelemahan dakwaan.

"Kami sampaikan bahwa dalam pemeriksaan persidangan ini, penuntut umum telah melakukan 'skenario' untuk menutupi ketidakcermatan penuntut umum dalam membuat surat dakwaan dan kelemahan-kelemahan dalam dakwaan," ucap Abidin berdasarkan nota pembelaan yang diterima usai persidangan.

Abidin, Pengacara Totoh Gunawan saat memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat 15 Oktober 2021
Abidin, Pengacara Totoh Gunawan saat memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat 15 Oktober 2021 yedi supriadi

Ada beberapa hal dalam dakwaan yang disoroti oleh kuasa hukum. Seperti penerapan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Menurut dia, Undang-undang tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Jadi jika dalam dakaana penuntut umum seorang pelaku tindak pidana dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, ini merupakan bentuk ketidakcermatan penuntut umum," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x