LEMBANG, Didakwa Korupsi Alihkan Aset Senilai Rp50 Miliar, Eks Kades Cikole Tak Terima dan Langsung Eksepsi

- 15 Desember 2021, 16:25 WIB
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar membacakan dakwaan kasus korupsi yang menyelet mantan Kepala Desa Cikole Lembang Kabupaten Bandung Barat yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 15 Desember 2021
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar membacakan dakwaan kasus korupsi yang menyelet mantan Kepala Desa Cikole Lembang Kabupaten Bandung Barat yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 15 Desember 2021 /yedi supriadi

Baca Juga: SEDIH, Laura Anna Baru 21 Tahun, Meninggal dalam Kondisi Lumpuh dan Konflik dengan Gaga Muhammad

Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x