DESKJABAR- Aa Umbara, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif, melakukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonsi 5 tahun hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung pekan kemarin.
Banding sudah dilayangkan melalui pengacara Aa Umbara, Rizky Rizgantara melalui Panitera Pengadilan Negeri Bandung.
"Untuk perkara Pak Aa Umbara, kemarin kami sudah nyatakan banding melalui kepaniteraan PN Tipikor Bandung," ujar Rizky, saat dihubungi, Kamis 11 November 2021.
Dalam perkara ini, oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung Aa Umbara dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Bandung Barat.
Aa Umbara dikenakan Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tipikor
Namun menurut kuasa hukumnya, dakwaan yang diberikan kepada kliennya itu tidak tepat. Sebab, Aa Umbara bukanlah subjek yang dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana pasal 12 huruf i yang disangkakan jaksa kepada kliennya.
"Aa Umbara sebagai Bupati bukan subjek yang bisa dikenakan Pasal 12 Huruf i," katanya.