Aa Umbara, Bupati Nonaktif KBB Resmi Lakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Atas Vonis 5 Tahun

- 11 November 2021, 13:02 WIB
Bupati nonaktif KBB Aa Umbara Sutisna berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 16 Juli 2021. /Antara
Bupati nonaktif KBB Aa Umbara Sutisna berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 16 Juli 2021. /Antara /

 

Hakim Ketua Surachmat saat membacakan vonis terhadap terdakwa Aa Umbara
Hakim Ketua Surachmat saat membacakan vonis terhadap terdakwa Aa Umbara yedi supriadi

Dalam perkara tersebut, terdakwa lainnya Andri Wibawa anak Aa Umbara dan M Totoh pengusaha rekanan Aa Umbara divonis bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, Aa Umbara disidang atas kasus korupsi pengadaan barang bansos COVID-19. Selain Aa Umbara, anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha M Totoh Gunawan juga terlibat.

Sementara itu pembacaan putusan untuk Totoh Gunawan dan Andri Wibawa dibacakan bergiliran. Dan hingga kini pembacaan putusan Totoh Gunawan sedang dibacakan.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah