Dalam perkara tersebut, terdakwa lainnya Andri Wibawa anak Aa Umbara dan M Totoh pengusaha rekanan Aa Umbara divonis bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui, Aa Umbara disidang atas kasus korupsi pengadaan barang bansos COVID-19. Selain Aa Umbara, anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha M Totoh Gunawan juga terlibat.
Sementara itu pembacaan putusan untuk Totoh Gunawan dan Andri Wibawa dibacakan bergiliran. Dan hingga kini pembacaan putusan Totoh Gunawan sedang dibacakan.***