Sidang Aa Umbara, Terdakwa Totoh Gunawan dan Andri Wibawa Divonis Bebas oleh Hakim Tipikor Bandung

- 4 November 2021, 17:48 WIB
Hakim Ketua Surachmat saat membacakan vonis terhadap terdakwa Aa Umbara, Totoh Gunawan dan Andri Wibawa
Hakim Ketua Surachmat saat membacakan vonis terhadap terdakwa Aa Umbara, Totoh Gunawan dan Andri Wibawa /yedi supriadi

DESKJABAR- Totoh Gunawan dan Andri Wibawa terdakwa kasus bansos Covid-19 untuk warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 4 November 2021.

Sementara sebelumnya Bupati KBB non aktif Aa Umbara divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi bansos Covid1-9.

Setelah pembacaan vonis Aa Umbara, selanjutnya vonis untuk Totoh Gunawan dan Andri Wibawa malah bebas.

Baca Juga: Biodata Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang Meninggal Dunia di Tol Nganjuk Surabaya

Anak Aa Umbara, Andri Wibawa lebih dahulu dibebaskan hakim, kemudian menyusul Totoh Gunawan juga dibebaskan.

Pembacaan amar putusan terhadap Andri disampaikan setelah Majelis Hakim memutus Aa Umbara bersalah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andri Wibawa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan," begitu tutur Surachmat membacakan amar putusan.

Kemudian setelah Andri Wibawa, juga memvonis hal yang sama terhadap Totoh Gunawan. Padahal sebelumnya Totoh Gunawan dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Sementara sebelumnya, Andri dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Penuntut Umum (PU) KPK dan membayar Uang Pengganti Rp 2,6 miliar.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x