Sidang Aa Umbara, Terdakwa Totoh Gunawan dan Andri Wibawa Divonis Bebas oleh Hakim Tipikor Bandung

- 4 November 2021, 17:48 WIB
Hakim Ketua Surachmat saat membacakan vonis terhadap terdakwa Aa Umbara, Totoh Gunawan dan Andri Wibawa
Hakim Ketua Surachmat saat membacakan vonis terhadap terdakwa Aa Umbara, Totoh Gunawan dan Andri Wibawa /yedi supriadi

Baca Juga: TERBARU Mencari Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Mungkinkah Pengungkapan Kasus Menjadi Lebih Lama ?

Putusan terhadap Aa Umbara ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Aa Umbara dituntut jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun penjara.

Ini Tanggapan Pengacara Rizky Rizgantara

Rizky Rizgantara, penasehat hukum Aa Umbara
Rizky Rizgantara, penasehat hukum Aa Umbara yedi supriadi

 

Rizky Rizgantara kuasa hukum dari kedua terdakwa meenyebut menghormati putusan dari hakim terhadap Aa Umbara. Di sisi lain, dia juga sepakat dengan putusan hakim membebaskan Andri Wibawa.

"Pada prinsipnya kami tim penasehat hukum dan juga terdakwa terkait putusan Aa Umbara pertama menghormati apapun putusan majelis, meskipun ada beberapa hal dalam pertimbangan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan dan itu akan kami bahas, apakah terhadap putusan itu akan kami ambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rizky usai persidangan.

Sementara itu terkait putusan bebas Andri, Rizky mengatakan sejak awal memang kliennya itu tidak terlibat. Terlebih dalam perkara ini, Andri Wibawa bukanlah subjek.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kecepatan Mobil yang Ditumpangi Vanessa Angel dan Suami yang Alami Kecelakaan

"Kami menyampaikan bahwa Andri Wibawa itu bukanlah subjek yang dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana dalam pasal 12 huruf i. Dalam pembelaan kami, terkait Aa Umbara pun, kami mendalilkan hal yang sama. Aa Umbara sebagai bupati bukan subjek yang bisa dikenakan Pasal 12 Huruf i," tutur dia.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah