Sidang Aa Umbara, Terdakwa Totoh Gunawan dan Andri Wibawa Divonis Bebas oleh Hakim Tipikor Bandung

- 4 November 2021, 17:48 WIB
Hakim Ketua Surachmat saat membacakan vonis terhadap terdakwa Aa Umbara, Totoh Gunawan dan Andri Wibawa
Hakim Ketua Surachmat saat membacakan vonis terhadap terdakwa Aa Umbara, Totoh Gunawan dan Andri Wibawa /yedi supriadi

Rizky menjelaskan sebagaimana keterangan ahli yang dihadirkan dan juga aturan yang ada, pejabat pengadaan bukan seorang kepala daerah.

"Jadi memang dalam hal itu kami sependapat terhadap putusannya Andi Wibawa, namun terkait putusan Aa Umbara itu yang kami soroti, karena pejabat pengadaan atau subjek yang dapat dipersalahkan itu dalam pasal 12 huruf i, pejabat pengadaan, bupati bukan pejabat pengadaan, terkait putusan Aa Umbara akan kami pertimbangakan," kata Rizky Rizgantara.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah