Sidang Aa Umbara, Terdakwa Totoh Gunawan dan Andri Wibawa Divonis Bebas oleh Hakim Tipikor Bandung

- 4 November 2021, 17:48 WIB
Hakim Ketua Surachmat saat membacakan vonis terhadap terdakwa Aa Umbara, Totoh Gunawan dan Andri Wibawa
Hakim Ketua Surachmat saat membacakan vonis terhadap terdakwa Aa Umbara, Totoh Gunawan dan Andri Wibawa /yedi supriadi

DESKJABAR- Totoh Gunawan dan Andri Wibawa terdakwa kasus bansos Covid-19 untuk warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 4 November 2021.

Sementara sebelumnya Bupati KBB non aktif Aa Umbara divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi bansos Covid1-9.

Setelah pembacaan vonis Aa Umbara, selanjutnya vonis untuk Totoh Gunawan dan Andri Wibawa malah bebas.

Baca Juga: Biodata Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang Meninggal Dunia di Tol Nganjuk Surabaya

Anak Aa Umbara, Andri Wibawa lebih dahulu dibebaskan hakim, kemudian menyusul Totoh Gunawan juga dibebaskan.

Pembacaan amar putusan terhadap Andri disampaikan setelah Majelis Hakim memutus Aa Umbara bersalah.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andri Wibawa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan," begitu tutur Surachmat membacakan amar putusan.

Kemudian setelah Andri Wibawa, juga memvonis hal yang sama terhadap Totoh Gunawan. Padahal sebelumnya Totoh Gunawan dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Sementara sebelumnya, Andri dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Penuntut Umum (PU) KPK dan membayar Uang Pengganti Rp 2,6 miliar.

Dalam sidang tersebut Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa didampingi penasehat hukum Rizky Rizgantara dan Heri Gunawan sedangkan Totoh Gunawan didampingi Abidin.

Sementara, Aa Umbara, Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif, divonis 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 4 November 2021.

Aa Umbara dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk warga Kabupaten Bandung Barat.

Vonis Aa Umbara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 7 tahun penjara.

Baca Juga: Akun Instagram dan Profil Vanesa Angel Lengkap Tahun Kelahiran, Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Jomo

"Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," ucap hakim saat membacakan amat putusannya.

Aa Umbara dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

"Menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata dia.

Selain hukuman badan, Aa Umbara juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi. Total pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar.

"Jika tidak bayar selama satu bulan maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta mencukupi di pidana penjara satu tahun," tutur hakim.

Baca Juga: TERBARU Mencari Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Mungkinkah Pengungkapan Kasus Menjadi Lebih Lama ?

Putusan terhadap Aa Umbara ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Aa Umbara dituntut jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun penjara.

Ini Tanggapan Pengacara Rizky Rizgantara

Rizky Rizgantara, penasehat hukum Aa Umbara
Rizky Rizgantara, penasehat hukum Aa Umbara yedi supriadi

 

Rizky Rizgantara kuasa hukum dari kedua terdakwa meenyebut menghormati putusan dari hakim terhadap Aa Umbara. Di sisi lain, dia juga sepakat dengan putusan hakim membebaskan Andri Wibawa.

"Pada prinsipnya kami tim penasehat hukum dan juga terdakwa terkait putusan Aa Umbara pertama menghormati apapun putusan majelis, meskipun ada beberapa hal dalam pertimbangan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan dan itu akan kami bahas, apakah terhadap putusan itu akan kami ambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rizky usai persidangan.

Sementara itu terkait putusan bebas Andri, Rizky mengatakan sejak awal memang kliennya itu tidak terlibat. Terlebih dalam perkara ini, Andri Wibawa bukanlah subjek.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kecepatan Mobil yang Ditumpangi Vanessa Angel dan Suami yang Alami Kecelakaan

"Kami menyampaikan bahwa Andri Wibawa itu bukanlah subjek yang dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana dalam pasal 12 huruf i. Dalam pembelaan kami, terkait Aa Umbara pun, kami mendalilkan hal yang sama. Aa Umbara sebagai bupati bukan subjek yang bisa dikenakan Pasal 12 Huruf i," tutur dia.

Rizky menjelaskan sebagaimana keterangan ahli yang dihadirkan dan juga aturan yang ada, pejabat pengadaan bukan seorang kepala daerah.

"Jadi memang dalam hal itu kami sependapat terhadap putusannya Andi Wibawa, namun terkait putusan Aa Umbara itu yang kami soroti, karena pejabat pengadaan atau subjek yang dapat dipersalahkan itu dalam pasal 12 huruf i, pejabat pengadaan, bupati bukan pejabat pengadaan, terkait putusan Aa Umbara akan kami pertimbangakan," kata Rizky Rizgantara.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah