Aa Umbara, Bupati Nonaktif KBB Resmi Lakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Atas Vonis 5 Tahun

- 11 November 2021, 13:02 WIB
Bupati nonaktif KBB Aa Umbara Sutisna berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 16 Juli 2021. /Antara
Bupati nonaktif KBB Aa Umbara Sutisna berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 16 Juli 2021. /Antara /

Sesuai keterangan ahli yang disampaikan dipersidangan, kata dia, pejabat pengadaan itu bukanlah seorang kepala daerah.

"Yang dapat dipersalahkan itu dalam pasal 12 huruf i itu pejabat pengadaan, Bupati bukan pejabat pengadaan," ucapnya.

 

 

Vonis Aa Umbara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 7 tahun penjara.

Baca Juga: TERBARU Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yayasan dan Sekolah Segera Aktif Kembali

"Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," ucap hakim saat membacakan amat putusannya.

 

Selain hukuman badan, Aa Umbara juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi. Total pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar.

"Jika tidak bayar selama satu bulan maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta mencukupi di pidana penjara satu tahun," tutur hakim.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah