LEMBANG, Diluar Dugaan Hakim PN Bandung Kabulkan Eksepsi, Terdakwa Dibebaskan, Pengacara Ucapkan Allohuakbar

- 12 Januari 2022, 17:40 WIB
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengabulkan eksepsi terdakwa kasus korupsi eks kepala desa Cikole Lembang sehingga terdakwa pun dibebaskan
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengabulkan eksepsi terdakwa kasus korupsi eks kepala desa Cikole Lembang sehingga terdakwa pun dibebaskan /yedi supriadi

"Dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan," kata di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu 12 Januari 2022.

Rizki Rizgantara kuasa hukum dari Jajang mengapresiasi putusan yang diambil hakim. Beberapa materi eksepsi yang diajukan, kata Rizki, digunakan untuk dasar memutuskan.

Penasehat hukum terdakwa Rizky Rizgantara saat diwawancarai usai sidang
Penasehat hukum terdakwa Rizky Rizgantara saat diwawancarai usai sidang yedi supriadi

"Kami dan juga terdakwa bersyukur atas putusan ini. Kami mengapresiasi majelis hakim karena telah membuat putusan sela berdasarkan hukum dan keadilan serta mempertimbangkan materi eksepsi kami bahwa majelis hakim sependapat dengan kami. Dakwaan yang disusun penuntut umum tidak bersesuaian dengan Pasal 143 di mana harus memenuhi syarat formil dan materil. Ini obscure tidak memenuhi syarat materil," ujar Rizki Rizgantara usai persidangan.

Baca Juga: Aktor Pemeran Kale, Arditho Pramono Ditangkap Polisi di Rumahnya Karena Narkoba Jenis Ini.

Dengan adanya putusan ini, pihaknya jugua akan mengajukan surat permohonan kepada Jaksa Agung, Jampidsus hingga Kejati Jabar dapat melakukan eksaminasi khusus dalam perkara ini.

"Karena idealnya perkara yang dihadapi klien kami tak seharusnya dibawa ake sidang. Karena pada pokoknya perkara ini tidak ada kerugian negara," tutur dia.

Menurut Rizki, berdasarkan dakwaan Pasal 2 dan 3 yang digunakan oleh jaksa, perkara ini tak ada kerugian negara. Dari dakwaan, kata dia, inspektorat menghitung kerugian negara pada 24 Mei 2021. Sedangkan pada 30 Maret 2021, kata Rizki, kliennya sudah mengembalikan lagi ke kas negara.

"Saat memeriksa sudah dikembalikan lagi tanah kas desa. Kami berpandangan tidak ada kerugian negara. Langkah ke depan berkirim surat permohonan supaya petinggi melaksanakan eksaminasi," katanya.

Seperti diketahui, Jajang diseret ke meja hijau atas dugaan pengalihan aset desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Nilai aset negara lahan itu sebesar Rp 50 miliar.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x