Karyawan Bank BUMN Ajukan Gugatan Praperadilan, Disidangkan di PN Bandung, Ini Kronologinya..

- 7 Februari 2022, 17:20 WIB
Sidang praperadilan seorang karyawan BUMN yang digelar di PN Bandung, Sabtu 7 Februari 2022
Sidang praperadilan seorang karyawan BUMN yang digelar di PN Bandung, Sabtu 7 Februari 2022 /yedi supriadi


DESKJABAR- Seorang karyawan bank BUMN di Kabupaten Bandung mengajukan praperadilan. Pemohon praperadilan bernama Isya Iqbal Ibrahim tersebut merasa statusnya sebagai tersangka tuduhan penggelapan tidak sah.

Isya yang merupakan karyawan Bank BRI Unit Cilampeni Cabang Soreang dijadikan tersangka oleh polisi atas laporan penipuan dan penggelapan tahun lalu. Dia dilaporkan oleh suami dari rekan bisnisnya.

Tak terima atas penetapan tersangka tersebut, dia melakukan praperadilan. Sidang praperadilan itu sudah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan majelis hakim tunggal Melfiharyati pada Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 9, Joel Sebut Sosok yang Selama ini jadi Teman Akrabnya Selama Karantina

Dalam gugatannya, Isya duduk sebagai pemohon praperadilan melawan Polrestabes Bandung sebagai termohon praperadilan.

"Memohon kepada yang terhormat hakim pengadilan negeri Bandung untuk menyatakan diterima permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan menyatakan tindakan pemohon praperadilan sebagai tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan atau turut serta tidak sah," ucap Teguh Moch Ramdan kuasa hukum dari Isya.

Dia menilai penetapan tersangka oleh Polrestabes Bandung tersebut dinilai tak berdasar dan tidak mempunyai hukum mengikat.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon praperadilan yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon praperadilan oleh termohon praperadilan dan meminta termohon praperadilan untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon praperadilan," tutur dia.

Kasus dugaan penggelapan tersebut bermula saat Isya bekerja di bank pelat merah cabang Soreang.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x