Karyawan Bank BUMN Ajukan Gugatan Praperadilan, Disidangkan di PN Bandung, Ini Kronologinya..

- 7 Februari 2022, 17:20 WIB
Sidang praperadilan seorang karyawan BUMN yang digelar di PN Bandung, Sabtu 7 Februari 2022
Sidang praperadilan seorang karyawan BUMN yang digelar di PN Bandung, Sabtu 7 Februari 2022 /yedi supriadi

Isya dan juga seorang rekan bisnis bernama HM menjalin kerja sama bisnis sewa menyewa kendaraan sejak tahun 2013 hingga bulan Januari 2021.

HM kemudian menikah dengan suaminya YM dan kerja sama sewa menyewa mobil berhenti lantaran HM akan diberi inventaris mobil oleh suaminya.

Baca Juga: TIDAK BANYAK YANG TAHU, Inilah Titik Kelemahan Dajjal, Tidak Berdaya Dihadapkan Sosok Ini

"Bahwa sebelum diberikan inventaris kendaraan oleh YM, saudari HM masih memiliki tunggakan tagihan sewa menyewa kendaraan mobil dengan pemohon praperadilan. Pemohon praperadilan kemudian menagih siswa pembayaran sewa menyewa kendaraan mobil sebesar Rp 2 juta karena akan dibelikan sebuah jam tangan," tuturnya.

HM kemudian mengirimkan uang kepada Isya sebesar Rp 2 juta. Namun di sisi lain, tanpa sepengetahuan kliennya, kata Teguh, HM mengatakan kepada suaminya bila sedang ada proyek pengadaan barang dan jasa di Bank BRI Unit Cilampeni terkait pengadaan souvenir.

Atas dasar itu, HM meminta atau meminjam bantuan modal kepada suaminya. Bahkan dia meminta 'duit pemulus' proyek untuk dibelikan jam tangan sebesar Rp 2 juta yang mana uang tersebut ternyata untuk membayar sisa tunggakan tagihan sewa kendaraan.

Demi memuluskan permintaan kepada suaminya itu, HM bahkan rela membut proposal proyek pengadaan yang diserahkan kepada suaminya itu. Hal ini membuat suami memberikan yang modal Rp 445 juta.

"Bahwa aliran dana sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya tidak diketahui dan tanpa sepengetahuan dari pemohon praperadilan termasuk dengan proyek pengadaan barang dan jasa berupa souvenir," kata Teguh.

Singkat cerita, HM menghubungi kliennya dan meminta apabila suami HM mendatangi kliennya dan menanyakan perihal proyek tersebut, HM meminta agar Isya 'mengiyakan'. Bahkan HM mengaku kepada kliennya jika uang untuk pembayaran sisa tunggakan sudah tersedia namun ayahnya jatuh sakit..

"Bahwa pemohon praperadilan kemudian tersentuh hatinya ketika mendengar penjelasan dari saudari HM tersebut dan bersedia membantu dengan dasar sisi kemanusiaan dan pertimbangan rumah tangga saudari HM dan YM agar tidak terjadi perselisihan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x