PN Bandung Gratiskan Biaya Biaya Perkara Gugatan, Ini Syarat Syarat yang Harus Dipenuhinya

- 10 Maret 2022, 16:12 WIB
Ketua PN Bandung Sihar Hamonangan Purba SH, MH saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 10 Maret 2022
Ketua PN Bandung Sihar Hamonangan Purba SH, MH saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 10 Maret 2022 /DeskJabar/Yedi Supriadi

DESKJABAR- Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) kini membuka jalur gratis mengurus perkara baik itu gugatan maupun permohonan.

PN Bandung siap mulai Kamis 10 Maret 2022 memberlakukan pencari keadilan yang tidak mampu secara finansial akan digratiskan dari biaya biaya perkara.

Ketua PN Bandung Sihar Hamonangan Purba SH, MH menyatakan pembiayaan gratis ngurus perkara di pengadilan itu mulai dari tingkat pengadilan negeri, tingkat banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: Jangan Makan dan Minum Ini Saat Batuk Omicron, Begini Cara Mengatasinya di Rumah  

"Surat Edaran tahun 2022 dari Mahkamah Agung itu sudah berlaku jadi silahkan saja kepada warga tidak mampu bisa mengurus perkara secara gratis asal memenuhi syarat yang ditentukan," ujar Sihar Hamonangan Purba kepada wartawan di PN Bandung, Kamis 10 Maret 2022.

Sihar Hamonangan pun membacakan judul dari surat edaran itu Optimalisasi Pelayanan Hukum Pembebasan Biaya Pelayanan Perkara khusus yang tidak mampu.

"Jadi tidak menutup mereka mencari keadilan dengan mengajukan gugatan atau permohonan secara prodeo ke pengadilan," ujar Hamonangan didampingi Wakil Ketua PN Bandung Henny Trimira Handayani.

Syarat yang harus dipenuhi menurut Sihar, diajukan ke PTSP permohonan atau gugatan itu boleh perorangan maupun kelompok, lalu surat permohonan tidak mampu dari lurah atau kepala desa.

Kartu keluarga miskin, atau kartu jaminan kesehatan masyarakat atau keluarga harapan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x