"Jadi biaya menanggung biaya perkara tersebut hingga ke eksekusi pun bisa gratis," katanya.
Lalu bila nanti masyarakat tidak bisa membuat surat gugatan bisa dibantu oleh para pengacara yang tergabung di Pusbakum PN Bandung.
Tentu saja selama penanganan perkara yang memenuhi syarat ini tidak dipungut biaya.***