PN Bandung Gratiskan Biaya Biaya Perkara Gugatan, Ini Syarat Syarat yang Harus Dipenuhinya

- 10 Maret 2022, 16:12 WIB
Ketua PN Bandung Sihar Hamonangan Purba SH, MH saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 10 Maret 2022
Ketua PN Bandung Sihar Hamonangan Purba SH, MH saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 10 Maret 2022 /DeskJabar/Yedi Supriadi

Baca Juga: Bruno Cantanhede Man of The Match Saat Persib Kalahkan Arema, Gol Pertamanya Mirip Gol Khas Ajat Sudrajat

"Jadi biaya menanggung biaya perkara tersebut hingga ke eksekusi pun bisa gratis," katanya.

Lalu bila nanti masyarakat tidak bisa membuat surat gugatan bisa dibantu oleh para pengacara yang tergabung di Pusbakum PN Bandung.

Tentu saja selama penanganan perkara yang memenuhi syarat ini tidak dipungut biaya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x